Salah satu hak asasi manusia adalah hak mengemukakan
pendapat, sehingga setiap manusia memiliki hak tersebut. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas (tidak ada pngekangan) yang
memungkinkan seseorang/ sekelompok orang menyampaikan buah pikirannya, baik
secara lisan, tulisan maupun dengan cara lain. Sementara itu, menurut undang –
undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,
hak kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Kemerdekaan artinya bebas, tidak terikat, tidak tergantung
kepada orang atau pihak tertentu, lepas merdeka, tidak terjajah lagi oleh orang
luar (negara lain) maupun orang dalam (sesama bangsa). Mengemukakan pendapat
pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis dengan konteks.
Dalam hal ini, konteks menyiratkan hubungan antara orang yang menyampaikan
gagasan dengan orang lain yang diajak berkomunikasi serta permasalahan yang
sedang dibahas. Kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak hanya sekedar hak
berbicara, namun mencakup hal yang lebih luas. Hak tersebut meliputi
kemerdekaan untuk memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan
informasi; menyampaikan pendapat;
melakukan debat secara kritis; melakukan penolakan; dan melakuakn oposisi.
Dalam sistem pemerintah demokrasi, kemerdekaan mengemukakan
pendapat adalah sesuatu yang seharusnya diberikan pada warga negaranya. Hak
tersebut menjadikan masyarakat menjadi partisipatif yang kritis. Maka dengan
informasi yang cukup, masyarakat bisa menilai kondisi negara dan masyarakatnya
secara wajar, sehingga dengan demikian mampu berpartisipasi dalam kehidupan
bersama yang demokratis.
A.
Landasan Hukum
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain
adalah sebagai berikut :
a)
Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai
landasan idiil Negara Indonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai
dengan pengamalan pancasila, sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan”.
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional yang dijasikan landasan dalam kemerdekaan mengemukakan
pendapat adalah sebagai berikut :
1)
Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang - undang”.
2)
Pasal 28 E ayat 3 UUD
1945
“setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
b)
Tap MPR RI
No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
1)
Pasal 14 berbunyi
“setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nurani”.
2)
Pasal 15 berbunyi
“setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
c)
UU No. 39 tahun 1999
tentang hak asasi manusia
1. Pasal 23 ayat (2) dinyatakan “setiap orang berhak untuk
mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya,
secara lisan, dan/ tulisan melalui media cetak maupun elektronika, dengan
memperhatikan nilai – nilai gama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan
keutuhan bangsa”.
2. Pasal 24 ayat (1) “setiap orang berhak untuk berkumpul,
berapat, dan berserikat untuk maksud – maksud damai”.
3. Pasal 25 bahwa “setiap orang berhak menyampaikan pendapat
dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan”.
B.
Kebebasan Berfikir dan
Mengemukakan Pendapat untuk Hari Esok yang Lebih Baik
Kemajuan teknologi dan informasi di abad iptek saat ini
memunculkan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. salah satunya adalah
kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat. Misalnya saat era Soeharto
kebebasan berfikir dan berpendapat sangat dibatasi. Kebebasan berfikir dan
mengemukakan pendapat pada era tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah atau
pihak-pihak tertentu. Sehingga masyarakat Indonesia belum memiliki kebebasan
dalam berfikir dan mengemukakan pendapat.
Setelah rezim orde baru berganti dengan era reformasi,
kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat mulai mudah disampaikan oleh
setiap orang karena sudah memiliki landasan hukum seperti yang terlah
dijelaskan pada sub bab sebelumnya. Namun, seringkali kebebasan berfikir dan menyampaikan pendapat tersebut
seringkali tidak mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum
negara, dan adat istiadat yang berlaku. Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa
batas itulah yang akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara
(anarki).
Seiring dengan kebebasan berfikir dan mengemukakan
pendapat di era reformasi muncul
nilai-nilai baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman iptek seperti yang
disampaikan oleh Daoed Joesoef. Dalam tulisannya Daoed Joesoef mengenalkan
empat nilai yaitu universalisme, komunalisme, disinterestedness, dan skeptis
nalariah. Universalisme adalah
suatu paham yang memandang kebenaran yang bersifat dan berlaku umum. Nilai
universalisme ini memandang kebenaran dari sudut pandang yang berbeda-beda,
kebenaran bersifat holistik dan sistemik, bukan kebenaran parsial serta tak
memaksakan kehendak / pokoke.
Komunalisme adalah suatu nilai yang
mengutamakan kepentingan umum. Nilai komunalisme ini mencari kebenaran dengan
mengutamakan kepentingan umum walaupun pada awalnya bisa bersifat individual.
Disinterestedness adalah suatu nilai yang yang mengutamakan keterbukaan dan
akuntabilitas atau istilahnya tak ada udang di balik batu. Skeptis nalariah
adalah suatu nilai yang selalu merasa tidak puas, mempertanyakan sesuatu dan
ingin perubahan.
Penerapan nilai universalisme dalam
kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah menyampaikan pendapat
dengan kata yang sopan, tidak memotong pembicaraan orang lain, berani
menanggung resiko apabila ada sanggahan dari pihak lain, serta tidak memaksakan
kehendak sendiri. Penerapan nilai komunalisme dalam kebebasan berfikir dan
mengemukakan pendapat adalah mengutamakan kepentingan bersama. Penerapan nilai
disinterstednees dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah
dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggungjawab.
Penerapan nilai skeptis nalariah dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan
pendapat adalah didasarkan pada akal yang sehat dan hati nurani yang luhur.
Apabila penerapan keempat nilai semangat ilmiah
sudah diterapkan di dalam era kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat maka
masyarakat akan terhindar dari disintegrasi dan keterjajahan. Tidak ada
pihak-pihak yang saling menyerang pendapat orang lain dan tidak ada pihak-pihak
yang memiliki pemikiran-pemikiran untuk merugikan pihak lain. Akhirnya,
munculah harapan hari esok yang lebih baik dengan terjadinya keserasian dan
keharmonisan untuk setiap kelompok, agama, ras, suku serta untuk semua
golongan.
Intinya adalah :
1. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat harus
mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat
istiadat yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan
negara (anarki).
2. Penegakan landasan hukum kebebasan berfikir dan
mengemukakan pendapat untuk semua golongan masyarakat baik pemerintah, swasta,
atau masyarakat umunya.
3. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat harus
disesuaikan dengan nilai yang perlu dikembangkan pada abad iptek ini agar
bangsa Indonesia dapat berkembang dan bersaing dengan negara-negara lainnya.
4. Pemanfaatan kebebasan berfikir dan mengemukakan
pendapat hendaknya untuk membangun masyarakat yang lebih baik bukan untuk
membangun kepentingan masyarakat atau kelompok tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar