Minggu, 15 Maret 2015

MEMANFAATKAN KEBEBASAN BERFIKIR DAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT MENYONGSONG HARI ESOK YANG LEBIH BAIK

Salah satu hak asasi manusia adalah hak mengemukakan pendapat, sehingga setiap manusia memiliki hak tersebut. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas (tidak ada pngekangan) yang memungkinkan seseorang/ sekelompok orang menyampaikan buah pikirannya, baik secara lisan, tulisan maupun dengan cara lain. Sementara itu, menurut undang – undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Kemerdekaan artinya bebas, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu, lepas merdeka, tidak terjajah lagi oleh orang luar (negara lain) maupun orang dalam (sesama bangsa). Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis dengan konteks. Dalam hal ini, konteks menyiratkan hubungan antara orang yang menyampaikan gagasan dengan orang lain yang diajak berkomunikasi serta permasalahan yang sedang dibahas. Kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak hanya sekedar hak berbicara, namun mencakup hal yang lebih luas. Hak tersebut meliputi kemerdekaan untuk memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan informasi;  menyampaikan pendapat; melakukan debat secara kritis; melakukan penolakan; dan melakuakn oposisi.
Dalam sistem pemerintah demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sesuatu yang seharusnya diberikan pada warga negaranya. Hak tersebut menjadikan masyarakat menjadi partisipatif yang kritis. Maka dengan informasi yang cukup, masyarakat bisa menilai kondisi negara dan masyarakatnya secara wajar, sehingga dengan demikian mampu berpartisipasi dalam kehidupan bersama yang demokratis.

A.    Landasan Hukum
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain adalah sebagai berikut :
a)      Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai landasan idiil Negara Indonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat sesuai dengan pengamalan pancasila, sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan”.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang dijasikan landasan dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut :
1)      Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang”.
2)      Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945
“setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
b)      Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
1)      Pasal 14 berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani”.
2)      Pasal 15 berbunyi “setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
c)      UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
1.      Pasal 23 ayat (2) dinyatakan “setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan, dan/ tulisan melalui media cetak maupun elektronika, dengan memperhatikan nilai – nilai gama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”.
2.      Pasal 24 ayat (1) “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud – maksud damai”.
3.      Pasal 25 bahwa “setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”.

B.     Kebebasan Berfikir dan Mengemukakan Pendapat untuk Hari Esok yang Lebih Baik
Kemajuan teknologi dan informasi di abad iptek saat ini memunculkan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. salah satunya adalah kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat. Misalnya saat era Soeharto kebebasan berfikir dan berpendapat sangat dibatasi. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat pada era tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah atau pihak-pihak tertentu. Sehingga masyarakat Indonesia belum memiliki kebebasan dalam berfikir dan mengemukakan pendapat.
Setelah rezim orde baru berganti dengan era reformasi, kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat mulai mudah disampaikan oleh setiap orang karena sudah memiliki landasan hukum seperti yang terlah dijelaskan pada sub bab sebelumnya. Namun, seringkali kebebasan berfikir dan menyampaikan pendapat tersebut seringkali tidak mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat yang berlaku. Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas itulah yang akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara (anarki).
Seiring dengan kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat di era reformasi  muncul nilai-nilai baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman iptek seperti yang disampaikan oleh Daoed Joesoef. Dalam tulisannya Daoed Joesoef mengenalkan empat nilai yaitu universalisme, komunalisme, disinterestedness, dan skeptis nalariah. Universalisme adalah suatu paham yang memandang kebenaran yang bersifat dan berlaku umum. Nilai universalisme ini memandang kebenaran dari sudut pandang yang berbeda-beda, kebenaran bersifat holistik dan sistemik, bukan kebenaran parsial serta tak memaksakan kehendak / pokoke.
Komunalisme adalah suatu nilai yang mengutamakan kepentingan umum. Nilai komunalisme ini mencari kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum walaupun pada awalnya bisa bersifat individual. Disinterestedness adalah suatu nilai yang yang mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas atau istilahnya tak ada udang di balik batu. Skeptis nalariah adalah suatu nilai yang selalu merasa tidak puas, mempertanyakan sesuatu dan ingin perubahan.
Penerapan nilai universalisme dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan, tidak memotong pembicaraan orang lain, berani menanggung resiko apabila ada sanggahan dari pihak lain, serta tidak memaksakan kehendak sendiri. Penerapan nilai komunalisme dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah mengutamakan kepentingan bersama. Penerapan nilai disinterstednees dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggungjawab. Penerapan nilai skeptis nalariah dalam kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat adalah didasarkan pada akal yang sehat dan hati nurani yang luhur.
Apabila penerapan keempat nilai semangat ilmiah sudah diterapkan di dalam era kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat maka masyarakat akan terhindar dari disintegrasi dan keterjajahan. Tidak ada pihak-pihak yang saling menyerang pendapat orang lain dan tidak ada pihak-pihak yang memiliki pemikiran-pemikiran untuk merugikan pihak lain. Akhirnya, munculah harapan hari esok yang lebih baik dengan terjadinya keserasian dan keharmonisan untuk setiap kelompok, agama, ras, suku serta untuk semua golongan. 

Intinya adalah : 
1.      Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat harus mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara (anarki).
2.      Penegakan landasan hukum kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat untuk semua golongan masyarakat baik pemerintah, swasta, atau masyarakat umunya.
3.      Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat harus disesuaikan dengan nilai yang perlu dikembangkan pada abad iptek ini agar bangsa Indonesia dapat berkembang dan bersaing dengan negara-negara lainnya.
4.      Pemanfaatan kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat hendaknya untuk membangun masyarakat yang lebih baik bukan untuk membangun kepentingan masyarakat atau kelompok tertentu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar